Rabu, 30 November 2011

MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

Pandangan Hidup dan Ideologi
Bagi masyarakat ideologi tersusun dari tiga unsur,yaitu :
a.    Pandangan hidup
b.    Nilai-nilai
c.    Norma-norma
Masyarakat modern dalam berbagai hal telah menciptakan adanya konflik pandangan-pandangan untuk pengabdian dirinya. Sebagai contoh,masyarakat industri berpandangan hidup bukan merupakan sumber integrasi seperti masyarakat lama tetapi cenderung melaksanakan reideologi, dan retradisionalisasi.
Pandangan hidup cenderung diikat oleh nilai-nilai sehingga berfungsi sebagai pelengkap nilai-nilai dalam pembuatan pembenaran atau rasionalisasi nilai-nilai. Pandangan hidup member semangat pada nilai-nilai. Norma berbeda dengan nilai karena digunakan untuk hampir seluruh aturan khusus,sebaliknya nilai digunakan untuk pengertian umum. Norma berlaku untuk menentukan perilaku perintah,atau larangan untuk suatu kewajiban dari peranan spesifik dalam suatu spesifik pula. Dengan demikian ideology lebih luas daripada pandangan hidup. Ideology tidak digunakan untuk hubungan individu tetapi untuk hal yang lebih luas,seperti ideology Negara,masyarakat atau kelompok tertentu. Ideology sebagai pedoman hidup merupakan cita-cita yang ingin dicapai banyak individu di dalam masyarakat.
Dari uraian diatas dpat disimpulkan bahwa fungsi pandangan hidup adalah sebagai pegangan dan pedoman bagaimana cara untuk memecahkan masalah kehidupan bangsa yang makin maju agar kokoh dan bahagia.

SUMBER : Buku Ilmu Budaya Dasar karangan Drs.Joko Tri Prasetyo,dkk.

MANUSIA DAN KEADILAN

               Makna Keadilan 
Manusia sebagai makhluk Tuhan adalah makhluk tertinggi yang memiliki gejala-gejala istimewa yang hanya terdapat pada manusia saja,dan tidak terdapat pada benda mati ataupun benda hidup seperti pada hewan atau pada tumbuh-tumbuhan. Gejala-gejala istimewa itu bisa kita golongkan menjadi tiga jenis yang disebut akal,rasa dan kehendak akal. Rasa dan kehendak ini menyatu dalam diri manusia.
Di dalam mengatur hubungan kodrat manusia perlu adanya keserasian,keseimbangan,kesesuaian ataupun kesamaan dalam tingkah laku baik untuk kepentingan pribadi (individu) atau untuk kepentingan masyarakat. Kemampuan demikian itu menjelma sebagai tingkah laku adil yang kemudian menjadi tujuan umat manusia dalam mengatur kehidupannya. Oleh sebab itu tingkah laku adil atau keadilan menjadi tumpuan harapan manusia,semua orang menghendaki keadilan.
Kata Adil sendiri menurut kamus Bahasa Indonesia :
a.    Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak
b.    Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
c.    Mengetahui hak dan kewajiban,mengerti mana yang benar dan mana yang salah,bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah di tetapkan, tidak sewenang-wenang dan tidak maksiat atau berbuat dosa.
d.    Orang yang berbuat adil,kebalikan dari fasiq. Adil adalah sendi pokok di dalam soal hukum.
Ditinjau dari bentuk atau sifat-sifatnya,keadilan dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis,yaitu :
a.    Keadilan legal atau keadilan moral
b.    Keadilan distributif
c.    Keadilan komutatif
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan/ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu,keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreatifitas manusia. Dalam sehari-hari sering terjadi orang menghakimi sendiri. Perbuatan tersebut sama halnya dengan mencapai keadilan sendiri,yang akibatnya ketidakadilan bagi yang dihakimi.
Pada hakekatnya keadilan-keadilan tercipta mewujudkan masyarakat yang adil,sejahtera dan sentosa.

SUMBER : Buku Ilmu Budaya Dasar karangan Drs.Joko Tri Prasetyo,dkk.